Ketahui 8 Zakat Yang Wajib Dikeluarkan Dari Kepemilikan Harta - livejournalofasad.com

Friday, June 16, 2017

Ketahui 8 Zakat Yang Wajib Dikeluarkan Dari Kepemilikan Harta

Sumber Photo : Ijtihad Network

Ketahui 8 Zakat yang Wajib Dikeluarkan dari Kepemilikin Harta

Zakat merupakan Rukun Islam ke-3 yang wajib dilakukan oleh semua muslim yang ada di dunia. Jadi setiap muslim harus mengeluarkan zakat yang dimiliki untuk dibagikan kepada golongan yang membutuhkan. Mulai dari Faqir, Miskin, Mualaf, Amil, dan golongan lainnya yang termasuk dalam 8 golongan penerima zakat. Zakat juga memiliki peran penting dalam mengentaskan kemiskinan di dunia ini. Jadi anda sebagai muslim tidak boleh melupakan zakat karena dengan berzakat bisa membersihkan harta yang dimiliki. Berikut ini ada 8 zakat yang wajib dikeluarkan jika anda mempunyai harta seperti di bawah ini.

Zakat Perdagangan
Zakat pertama yang harus dibayarkan adalah zakat perdagangan, jadi jika anda memiliki usaha berdagang maka anda wajib membayar zakat ini. Zakat perdagangan ini sebesar 2,5% harus dibayarkan jika sudah mencapai nisab dan sudah 1 tahun.

Zakat Pertanian & Buah-Buahan
Hasil dari pertanian dan buah-buahan merupakan zakat kedua yang wajib dikeluarkan. Nisab dari zakat ini sebesar 390 liter bersih dan dikeluarkan jika diairi air hujan atau dari air sungai sebesar 10%, tapi jika tidak menggunakan air hujan sebesar 5%.

Zakat Hewan Peternakan
Berikutnya zakat yang harus dikeluarkan adalah hewan ternak, jadi bila anda mempunyai hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing harus dikeluarkan zakatnya. Masing-masing hewan berbeda zakatnya tergantung jumlah hewan ternak yang dimiliki.

Zakat Rikaz
Zakat rikaz merupakan zakat yang dikeluarkan karena memiliki harta yang berada di dalam tanah misalkan emas atau perak selama bertahun-tahun yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Zakat rikaz ini besar yang harus dikeluarkan sebesar 20%.
Zakat Profesi
Zakat berikutnya adalah zakat profesi yang harus dikeluarkan dari hasil profesi atau pekerjaan jika sudah nisab. Jadi bagi anda yang bekerja sebagai karyawan wajib mengeluarkan zakat ini sebesar 2,5%.

Zakat Investasi
Zakat yang keenam adalah zakat investasi dimana harta yang harus dikeluarkan untuk zakat dari hasil investasi milik anda. Misalkan bangunan yang disewakan kepada orang lain dengan zakat sebesar 5% penghasilan kotor dan 10% penghasilan bersih.

Zakat Tabungan
Setiap orang beragama Islam yang memiliki simpanan uang lebih dari satu tahun dan setara dengan 85 gram emas yang harus memberikan zakat sebesar 2,5%.

Zakat Emas Atau Perak
Setiap orang yang memiliki simpanan emas atau juga perak selama 1 tahun dan minimalnya adalah 85% wajib disalurkan zakatnya sebesar 2,5%.

Itulah delapan zakat yang wajib dibayarkan kepada panitia zakat untuk disalurkan kepada golongan yang membutuhkan, semoga bermanfaat.

3 comments:

  1. Surely zakat is the way to maintain equilibrium between the poor and rich. Doing charity is a simple task but cleanse one's money. Allah has his ways to help us all.

    ReplyDelete
  2. I'm not sure exactly why but this web site is loading incredibly slow for me. Is anyone else having this issue or is it a issue on my end? I'll check back later on and see if the problem still exists. capitalone.com

    ReplyDelete

Anyone can give the idea, information or question
Dont Be Shy.....